
Pendaftaran Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan / atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan / atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hokum dalam kegiatan perdagangan barang dan / atau jasa
(Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
PATENKAN KARYAMU, LINDUNGI MEREKMU! Jangan Sampai Anda Menyesal Ketika Pihak Lain Lebih Dulu Mendaftarkan Merek Yang Sama Dengan Merek Anda! (Asas First To File). Daftar
Alur Permohonan

Area Pendaftaran Merek
Apa saja yang dilindungi oleh pendaftaran merek:
- Nama dagang untuk barang
- Logo dagang untuk barang
- Nama dagang untuk jasa
- Logo dagang untuk jasa
Pertanyaan seputar pendaftaran merek
Untuk melindungi nama dan logo dagang/usaha anda dari orang lain, dalam hal ini diambil, diakui sebagai miliknya
Cukup KTP saja dan logo dagang/usaha (jika ada)
30 menit langsung mendapatkan penerbitan nomor permohonan ( application date ) dari pemerintah, jika semua persyaratan telah siap